Sumber: Berita terbaru IDN Times |
Seperti dilansir berita terbaru
kali ini ada peristiwa yang mengejutkan. Satgas patroli cyber Polri berhasil
menangkap dan meringkus sebuah jasa penyebar kebencian di sosial media.
Masing-masing pelaku terdiri dari 3 orang di ringkus oleh Polisi.
Di antaranya inisial pelaku MFT (
32 ), JAS ( 32 ), dan SRN ( 32 ) mereka semua ternyata mempunyai bisnis atau
jasa ujar kebencian yang bernama “ Saracen” dan diperkirakan para pelaku ini
menjalankan jasanya ini sudah sejak lama dari tahun 2015.
Dan kalau kamu mau tahu tarif
yang di hargai oleh jasa ini juga sangat mencengangkan yaitu sampai puluhan
juta rupiah. Hal ini di ketahui oleh dari salah satu anggotanya yang bernama
Sri Rahayu Ningsih (32 Tahun), akan tetapi dia ini sempat menyangkal tuduhan
kalau dia ikut terlibat dalam kelompok ini.
Cara Kelompok Ini Melakukan Aksinya
AKBP Susatyo Purnomo sebagai
Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber sudah menjelaskan kalau
penangkapan kelompok jasa ujar kebencian ini pada tanggal 5 Agustus 2017, para
pelaku melakukan aksinya sesuai tugas masing-masing.
Pelaku bernama inisial SRN ini
melakukan aksinya lewat media sosial Facebook miliknya, membuat berita HOAX,
penghinaan ke berbagai partai politik, ormas dan lain-lain. Dan anggota dari
kelompok ini punya koordinator di wilayahnya masing-masing.
Tidak sampai disitu saja, selain
di sosial media, kelompok Saracen ini juga melakukan aksinya di situs
Saracennews.com dan juga banyak koneksi yang terhubung pada situs sehingga
banyak para netizen juga ikut bergabung kedalamnya.
Kalau kamu mau tahu gimana cara
pemesanan untuk jasa ini, mereka biasanya harus membuat proposal terlebih
dahulu, dalam proposal itu sudah berisikan sistem kerja dan kontrak kerjanya
lalu tidak lupa untuk berapakah biaya yang harus dibayar jika ingin menggunakan
jasa ujar kebencian ini. Biasanya kelompok Saracen ini bisa mendapatkan uang 75
Juta Rupiah sampai dengan 100 Juta Rupiah untuk satu proposal loh? Wow
Comments
Post a Comment